Situasi politik nasional tampaknya menjadi lebih panas setelah pencoblosan pemilu tanggal 14 Februari lalu. Hal ini disebabkan oleh pernyataan yang dibuat oleh Ganjar Pranowo, calon presiden nomor tiga, yang mendorong partainya dan koalisi partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket DPR.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, DPR memiliki tiga hak istimewa, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur oleh undang-undang.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak angket DPR sendiri adalah kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak besar terhadap masyarakat, bangsa, dan negara jika dianggap melanggar peraturan hukum saat ini.
Aturan mengenai hak angket DPR RI tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 73, mengatur Hak Anget DPR RI, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”
Anggota DPR tidak dapat mengajukan hak angket kecuali mereka memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Adapun untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
Hasil hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. DPR dapat mengambil hak untuk menyatakan pendapat jika diputuskan bahwa pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika keputusannya tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali selama masa keanggotaan DPR yang sama.
Di sisi lain, keputusan DPR tentang menerima atau menolak hak angket harus dibuat dengan persetujuan rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR harus diperlukan untuk pengambilan keputusan.
Itulah pengertian mengenai hak angket DPR. Dengan menggunakan hak ini, DPR RI dapat melaksanakan fungsi pengawasan mereka secara efektif, memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat, dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mendukung penggunaan hak angket DPR RI sebagai bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.
Nah, bagi Anda yang sedang mencari jasa pembuatan website berkualitas namun dengan harga terjangkau, jangan khawatir karena Garap Digital hadir untuk membantu Anda mewujudkannya.
Dengan tim yang berpengalaman, Garap Digital menawarkan layanan pembuatan website yang tidak hanya memikat secara visual, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Kami tidak hanya menjadi mitra dalam mengembangkan website, tetapi juga sumber informasi terkini. Kunjungi website kami untuk akses langsung ke berita terkini dari berbagai bidang, mulai dari teknologi, bisnis, hingga perkembangan terbaru dalam dunia digital.
Google Ads merupakan salah satu platform periklanan digital paling populer yang menawarkan berbagai pilihan untuk…
Di era digital, media sosial menjadi platform utama untuk berbagi informasi, hiburan, dan inspirasi. Namun,…
TikTok telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk menarik perhatian audiens dan mengembangkan bisnis. Salah…
Meningkatkan penjualan di e-commerce adalah tantangan yang harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis online. Ada…
Banyak marketer sering kali terburu-buru memasang iklan tanpa memperhatikan hal-hal penting yang berdampak besar pada…
Di era digital yang serba cepat, memiliki engagement yang tinggi di media sosial bukan lagi…