Search
Close this search box.

Hore! Pajak Mobil Listrik Wuling dan Hyundai Dapat Diskon

Pajak mobil listrik dapat diskon

Bagikan

Hore! Pajak Mobil Listrik Wuling dan Hyundai Dapat Diskon – Hallo Garapers! Hayo, sudah tahu belum bahwa pemerintah telah resmi mendorong pembelian mobil listrik lho.

Hal tersebut direalisasikan dengan menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen. Asuransi tersebut berlaku hingga Desember 2023.

Penetapan potongan PPN atas pembelian mobil listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2023 No. 38, yang mempengaruhi PPN atas penyerahan mobil listrik baterai tertentu serta kendaraan bermotor tentang keputusan Dewan Pengurus untuk tahun buku 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif PPN DTP akan berlaku mulai tahun anggaran 2023, mulai April 2023 hingga musim pajak 2023.

“Program ini dilaksanakan secara bertahap dan terukur,” kata Luhut, Selasa (4/4), mengutip laman resmi Departemen Koordinasi Marvel pada Selasa, (4/4/2023).

Ada 12 pasal dalam peraturan tersebut yang menjelaskan sistem pelaksanaan insentif pemerintah tersebut untuk mobil dan bus nol emisi.

Misalnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa mobil penumpang dan bus listrik bersubsidi harus memenuhi persyaratan pemerintah yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN pada Pasal 1 adalah:

a) KBL berbasis baterai 4WD tertentu dengan TKDN minimal 40% (empat puluh persen);

B. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimal 40% (empat puluh persen)

C KBL berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan kurang dari 40% (empat puluh persen) diatur dalam Pasal 3(2) Peraturan ini.

Sementara itu, Pasal 4(2) memberikan diskon 10%, di mana konsumen cukup membayar PPN 1%, yang berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal 40%.

Pasal 12 kemudian menjelaskan bahwa SK tersebut resmi berlaku pada 1 April 2023 yang diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret 2023.

“Permen ini mulai berlaku pada 1 April 2023,” bunyi keputusan tersebut.

Saat ini insentif EV hanya berlaku untuk dua model, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, karena kedua merek tersebut hanya memenuhi persyaratan TKDN 40 persen. Meski bus listrik berpotensi menjadi penerima hibah sebelum akhir tahun baru, ada empat perusahaan yakni Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).

Tinggalkan Balasan