Indonesia tidak hanya membutuhkan sistem pendidikan yang berkualitas, tetapi juga adaptif terhadap tuntutan zaman. Dengan semangat inovasi dan reformasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengemban peran penting dalam merumuskan langkah-langkah baru yang mendorong kemajuan pendidikan di negeri ini.
Salah satu langkah yang paling mencolok adalah kebijakan baru terkait jenis seragam sekolah. Seragam, selain sebagai identitas sekolah, juga mencerminkan nilai-nilai dan budaya pendidikan yang dianut suatu institusi.
Perubahan dalam desain dan konsep seragam sekolah tidak hanya sekadar pergantian visual, tetapi juga merupakan representasi dari perubahan yang lebih dalam dalam pendidikan Indonesia.
Dikutip dari Disway.id, berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 menetapkan kebijakan jenis seragam sekolah baru untuk sekolah dasar, SMP, dan SMA.
Nadiem Makarim menyatakan betapa pentingnya menanamkan semangat disiplin dan nasionalisme dalam peraturan tersebut. Ia juga percaya bahwa penetapan ini akan meningkatkan reputasi satuan pendidikan. Oleh karena itu, aturan seragam baru untuk sekolah dasar, SMP, dan SMA/SMK harus diterapkan.
Berikut 4 jenis seragam sekolah baru untuk SD, SMP hingga SMA/SMK yang ditetapkan Kemendikbudristek:
1. Seragam Nasional
Pertama, seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan oleh siswa di sekolah dengan model dan warna yang sama yang berlaku secara nasional.
Peserta pidik harus mengenakan seragam nasional, paling sedikit pada hari Senin dan Kamis, bersama dengan hari upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Hal ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan sekolah, tetapi juga memperkuat solidaritas dan identitas sebagai bagian dari gerakan pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Adapun untuk pakaian seragam khas sekolah, digunakan oleh peserta didik pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
4. Baju Adat
Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk memelihara dan mempromosikan keanekaragaman budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
Itulah 4 jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Perubahan seragam sekolah bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari serangkaian transformasi yang lebih luas dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dengan memperkenalkan seragam baru yang lebih sesuai dengan zaman dan kebutuhan siswa, diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi belajar, keterlibatan siswa dalam kegiatan sekolah, serta rasa identitas yang kuat dengan lembaga pendidikan masing-masing.